Mahasiswa dan Demonstrasi
(Analisa Sikap yang Harus Dimiliki
Demonstran)
Oleh: Intan Dwi Arini (15250084)
Abstrak
Indonesia adalah negara demokrasi
dengan mengedepankan suara rakyat dalam sistem pemerintahannya. Namun terkadang
kebebasan tersebut salah diartikan oleh para mahasiswa. Banyak diantara mereka yang menyampaikan
pendapat dengan cara anarkis dan kurang memperhatikan etika dalam
berdemonstrasi.
Faktor utama terjadinya demonstrasi
yang anarkis adalah kurangnya pengetahuan masyarakat dan tata cara dalam
menyampaikan
pendapat di muka umum dengan baik. Setiap demonstran harus memiliki rasa
tanggung jawab yang tinggi dalam setiap aksinya, baik sebelum maupun sesudah
demonstrasi dilaksanakan.
Kata kunci :
Indonesia, demonstrasi
- Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara demokrasi, di mana kekuasaan atau
kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan bentuk pemerintahan tersebut,
Indonesia menjadi negara yang mengedepankan suara rakyat dalam menjalankan
sistem pemerintahannya. Tidak diragukan lagi, kampus mempunyai jasa besar bagi
perkembangan sikap intelektual manusia Indonesia, terutama dalam kebebasan
berpedapat. Jargon-jargon kebebasan yang sering diteriakkan di kampus membentuk
sebuah paradigma tersendiri di kalangan mahasiswa.[1]
Dalam realitanya, agar suara mahasiswa dapat didengar
oleh pemerintah maka diadakan demonstrasi. Demonstasi dilakukan oleh sekelompok
orang yang memiliki pendapat dan tujuan yang sama. Namun dewasa ini, banyak
aktivitas demonstrasi yang berujung anarkis. Untuk itu, dalam makalah ini saya
akan memaparkan tata cara demonstrasi agar berjalan dengan baik dan benar
agar tidak berujung anarkis. Sehingga
generasi muda mampu menjadi penyalur aspirasi yang baik kepada pemerintah.
- Rumusan Masalah
Bagaimana sikap yang harus dimiliki seorang demonstran?
- Kerangka Teori
Demonstrasi merupakan suatu perwujudan dan hukum tertulis
mengenai kebebasan mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pelaksanaan demonstrasi
memiliki landasan hukum. Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur adanya
jaminan terhadap kebebasan untuk
berkumpul, serta kebebasan untuk berpendapat. Baik lisan maupun tulisan.
Dalam UUD 1945 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum.[2]
Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi
merupakan hak yang dilindungi oleh pemerintah.[3]
Namun di sisi lain orang yang melakukan demonstrasi juga harus menaati
peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku. Sebagaimana telah disebutkan
di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1995 dan UU No.9 tahun 1998.
- Pembahasan
Demonstrasi perlu disikapi secara lebih terbuka dan
lapang dada. Pada prinsipnya hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang harus kita bela. Khususnya untuk menyampaikan pendapat. Demonstrasi yang
baik dan benar adalah suatu upaya dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi di
muka umum yang pelaksanaannya sesuai prosedur. Hal ini telah diatur dalam
undang-undang yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban selama demonstrasi
dilaksanakan.
Setiap demonstran harus memiliki sikap tanggung jawab
dalam setiap aksinya. Tanggung jawab menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,
menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya
agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain. Seperti halnya
demonstrasi yang memblokir jalan umum, sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
Aksi ini juga dapat mengundang kontravensi lain atara pengguna jalan dengan
para demonstran. Dari situlah yang menyebabkan timbulnya aksi anarkis.
Memiliki sikap
tanggung jawab adalah sikap yang paling utama untuk seorang demonstran.
Demonstran yang baik adalah bertanggung jawab dalam setiap aksinya baik saat
menyampaikan aspirasi atau setelah demo dilaksanakan. Bertanggung jawab atas
semua resiko yang terjadi. Seperti halnya sampah yang diakibatkan dari makanan
yang dibawa para demonstran maupun kerusakan bangunan yang disebabkan jika
berujung anarkis.
- Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan
pada bab-bab sebelumnya yaitu, demonstrasi merupakan suatu hal penting dalam
roda pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Mahasiswa dan demonstrasi
juga berperan penting sebagai media penyalur aspirasi rakyat. Berhasil atau
tidaknya aspitasi rakyat itu tersampaikan, tergantung pada sifat demonstran.
Apabila demonstran memiliki ego yang tinggi, malah yang terjadi hanyalah aksi
anarkis. Maka semua pendapat tersebut justru tidak tersampaikan dengan baik.
Faktor utama terjadinya demonstrasi anarkis adalah kurangnya
pengetahuan masyarakat dan tata cara menyamapaikan pendapat dengan baik. Agar
pendapat bisa tersalur dengan baik maka harus menggunakan cara yang baik
disertai rasa tanggung jawab yang tinggi. Sebagai warga negara Indonesia yang
berlandaskan pancasila dan sangat menjunjung tinggi makna tersebut harus bisa
menyalurkan aspirasi dengan baik. Apabila sudah tersalurkan dengan baik kita
juga mendapatkan dampak positifnya. Sehingga kehidupan dalam bernegara akan
lebih damai dan sejahtera.
- Daftar
Pustaka
Sudarmanto, dkk. 1998. Aksi Mahasiswa Menuju Gerbang Reformasi.
Yogyakarta : Grasindo.
Sutisna, A. 1998. Suara Mahasiswa. Bandung : Rosdakarya.
https://thinkquantum.wordpress.com/2009/11/10/tata-cara-berdemonstrasi/,unduh,
Jum’at, 6 November 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar